wahai tuhan yang mahakuasa di muka bumi ini . bantulah aku yang sedang kesusahan . aku yakin egkau tau apa yang gerjadi pada hambamu ini tanpa harusku ceritakan
Selasa, 29 Januari 2013
Kamis, 10 Januari 2013
makalah pancasila (wadde wanabbie)
MAKALAH
PENELITIAN PENGAMALAN PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Add caption |
OLEH :
NAMA : WADDE WANABBIE
NIM : 12120013
PROGRAM
STUDI : ILMU KOMUNIKASI
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK WIDURI (STISIP)
JAKARTA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sebagai
warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari
dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat
negara, seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi
pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman
maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana
pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa indonesia.
Pancasila
merupakan cerminanri karakter bangsa dan neg indonesia yang beragam. Semua itu
dapat diterlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa
bangsa indonesia, keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan
hidup bangsa indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.
Oleh
karena itu, penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara, dalam segala
aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan
mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
B.
Rumusan masalah
1.
Pedoman Pengamalan pancasila
2.
Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila
3.
Realisasi pengamalan pancasila dalan bidang ekonomi, budaya, pendidikan, dan
Ilmu pengetahuan dan teknologi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pedoman Pengamalan Pancasila
Pedoman
dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan
No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994,
183-185):
1.
Sila ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan
penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
4)
Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama
dan kepercayaan kepada orang lain.
2.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
1)
Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa
membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3)
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak
semena-mena terhadap orang lain.
4)
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan
kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5)
Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban
mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa
lain.
3.
Sila persatuan indonesia
1)
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)
Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3)
Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara
ketertiban dunia.
4)
Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam
memajukan pergaulan hidup bersama.
4.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
1)
Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sma dalam.
2)
Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan
musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
3)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan
melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
4)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain.
5)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.
Sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
1)
Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat indonesia.
2)
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3)
Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati ha-hak orang lain.
4)
Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar
dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan,
bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan
kepentingan umum.
5)
Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang
bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
kesejahteraan bersama.
B.
Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila
Pola
pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu,
diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi
insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1.
Jalur-jalur yang digunakan
1)
Jalur pendidikan
Pendidikan
memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik
pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan
lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia.
Dalam
pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai
luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus
ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses
pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana
keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga
harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi
pelaksanaan pengamalan Pancasila.
Melalui
pendidikan inilah anak-anak didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila.
Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari
pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan
pengamalan Pancasila adalah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan
tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.
2)
Jalur media massa
Peranan
media massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai
sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun
karakter yang negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak
hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik
sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan
internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi
yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang
tidak bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas
dan peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri
sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media
massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus
seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian
bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam
penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.
3)
Jalur organisasi sosial politik
Pengamalan
Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia.
Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga
segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai
Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar
berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi
masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2.
Penciptaan suasana yang menunjang
1)
Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
Penjabaran
kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang
dapat memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek sanksi
atau penegakan hukm mendpat penekanan khusus.
2)
Aparatur negara
Rakyat
hendaklah berpartisipasi aktif di dalam menciptakan suasana dan keadaan yang
mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah
sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam
pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan
lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya lembaga penegak hukum dalam menjamin
hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.
3)
Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat
Peranan
kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin formal maupun informal
sangat penting dalam pelaksanaan pedoman pengamalan. Mereka dapat menyampaikan
bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh
bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu
Pengamalan pancasila akan tetep lestari.
C.
Pengamalan pancasila secara subjektif dan Objektif
1.
Pengamalan secara objektif
Pengamalan
pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap
penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif.
Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1)
Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara
pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2)
Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok
pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
3)
Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat,
iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam
dassaar filsafat negara.
4)
Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi
seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan
administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah
pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah,
keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi
usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
5)
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan
atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas
asas kerohanian Pancasila.
Hal
ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap
penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
1)
Garis besar haluan negara
2)
Hukum, perundang-undangan, dan peradilan
3)
Pemerinta
4)
Politik dalam dan luar negeri
5)
Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
6)
Kesejahteraan
7)
Kebudayaan
8)
pendidikan
2.
Pemgamalan secara subjektif
pengamalan
pancasila pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi
seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia.
Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan
yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila
yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang
subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu
untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu
keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran
wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan
demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam
pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah
dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki
moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati
maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa
Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa
segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
Hakikat
abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu
ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain
sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia,
hewan, tumbuhan.
Hakikat
pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang
lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan
hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
Hakikat
kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat
ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh
karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini
memiliki tingkatan yaitu :
1)
Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi
sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini
disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki
sifat kemanusiaan.
2)
Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat
khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat
tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan
lain sebagainnya.
3)
Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya,
setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung
pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara
kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
Berdasarkan
uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi
pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam P4(Pedoman Penghayatan
Pengamalan Pancasila).
D.
Realisasi Pengamalan Pancasila dalam Bidang Ekonomi, Budaya, pendidikan dan
Iptek
1.
Bidang ekonomi
Ekonomi
yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan
sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk
memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang
lain tidak diharapkan ada atau turut campur. Ekonomi menurut pancasila adalah
berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan
namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan
bebas yang mematikan (Kaelan, 1996: 193). Dengan demikian pelaku ekonomi di
Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun
sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan.
Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan
kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan
tidak saling menjatuhkan sehingga usaha-usaha kecil dapat berkembang dan
mendukung perekonomian Indonesia menjadi kuat.
2.
Bidang budaya
Kebudayaan
adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum,
adat-istiadat dan lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh
manusia sebagai anggota masyarakat (Soerjono Soekanto, 2005: 172). Begitu luas
cakupan kebudayaan tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa
Indonesia adalah budaya ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun,
ramah tamah, kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami
perkembangan misalnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan
perkembangan ini didapat dari kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima
oleh bangsa Indonesia. Semua kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan
yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan
yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia dapat berkembang di
Indonesia. Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu
terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu harus ada tindakan lanjut agar budaya bangsa
Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit
luar budaya misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta
pemasyarakatan akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan
manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia (Kaelan,
1996: 193).
3.
Bidang pendidikan
Pendidikan
adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Maka dari itu pendidikan
yang dilaksanakan harus sesuai diperhatikan. Pendidikan nasional harus
dipersatukan atas dasar Pancasila. Menurut Notonegoro (1973), perlu disusun
sistem ilmiah berdasarkan Pancasila tentang ajaran, teori, filsafat, praktek,
pendidikan nasiona, yang menjadi dasar tunggal bagi penyelesaian
masalah-masalah pendidikan nasional. Dengan begitu diharapkan tujuan pendidikan
nasional dapat terwujud dengan mudah. Tujuan pendidikan nasional adalah
menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
4.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
Iptek
harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup
mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di
samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan
umat manusia. Nilai-nilai Pancasila bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah sebagai berikut (T. Jacob, 1996:
195):
1)
Hormat terhadap hayat, karena semua makhlu hidup yang ad di alam semesta ini
adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila satu).
2)
Persetujuan suka rela untuk eksperimen dengan penerangan yang cukup dan benar
tentang guna akibatnya, karena ilmu pengetahuan dan teknologi adalah demi
kemanusiaan (sila II,IV).
3)
Tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan dan teknologi harus lebih penting dari
pada mengejar pemecahan persoalan ilmiah namun mengorbankan kemanusiaan (sila
II, V).
4)
Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya (sila III).
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus mendahulukan kepentingan bangsa
dan negara.
5)
Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya (sila III, V).
6)
Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur darma ilmu pengetahuan,
yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan pengamalannya (sila II, III, V).
7)
Pelestarian lingkungan dengan memperhitungkan generasi mendatang (sila I, II,
V).
8)
Hak untuk berbeda dan kewajiban untuk bersatu (semua sila).
9)
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mengakibatkan terpisahnya
jasmani dan rokhani bagi hayat (semua sila).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bangsa
Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari
bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan
memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus
di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila
benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan
serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
B.
Saran
Dewasa
ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era
globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal
ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan
Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi
juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya
kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan
mempertahankannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Andriani
Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY
Press.
Kaelan.
1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Ms
Bakry, Noor. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Liberty.
Soerjono
Soekanto. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Langganan:
Postingan (Atom)